Ini Cara PNS 'Nakal' Menggendutkan Rekeningnya!



Korupsi masih menjadi nomor wahid dalam tindak pidana yang menyangkut keuangan negara. Selama 2011, Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 175 laporan dugaan tindak pidana korupsi. Dari jumlah dugaan tindak pidana korupsi tersebut, ternyata sebanyak 50,3% dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lalu bagaimana modus-modus yang dilakukan PNS tersebut dalam 'menggendutkan' rekeningnya?

Berdasarkan tipologi alias kajian yang dilakukan PPATK selama tahun 2011, modus dominan tindak pidana pencucian uang terkait dengan tindak pidana korupsi berdasarkan data internal cukup menarik dan unik.

Kepala PPATK Muhammad Yusuf, dalam Refleksi Akhir Tahun 2011 PPATK mebeberkan beberapa modus yang dilakukan terkait tindak pidana korupsi.

"Seperti penggunaan fasilitas perbankan seperti travel cheque, pembelian polis asuransi oleh aparat pemda dengan menggunakan dana yang berasal dari anggaran pemerintah daerah dan memindahkan dana ke rekening pribadi PNS untum menampung dana milik pemerintah daerah," ungkap Yusuf.

Adapun modus dominan berdasarkan penanganan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum adalah korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa, menyalahgunakan kewenangan, penyalahgunaan sarana karena jabatannya, serta pemalsuan dokumen alias dokumen fiktif.

Kemudian, Yusuf juga menjelaskan modus yang digunakan dalam melakukan pencucian uang adalah dengan menggunakan rekening istri dan anak serta usaha yang legal untuk melakukan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

"Uang hasil korupsi ini diinvestasikan ke dalam berbagai instrument keuangan seperti deposito, SBI serta perusahaan asuransi," tuturnya.

Seseorang yang bertugas sebagai auditor menerima gratifikasi terkait dengan tugas ybs sebagai pemeriksa. Uang hasil gratifikasi ini kemudian digunakan untuk membeli beberpa produk instasi seperti ORI dan lain-lain.

Adalagi dengan menyetorkan secara tunai dana hasil dari korupsi. PPATK menemukan penyalahgunaan jabatan sperti Auditor yang terlibat kasus korupsi dalam penerimaan uang terkait pemeriksaan terhadap proyek pengadaan pada sebuah instansi dengan modus dengan menggunakan setoran secara tunai dan penempatan dana dalam bentuk deposito.

"Adapula kasus korupsi berupa pembebasan lahan yang melibatkan pejabat penting di pemerintahaan seperti bupati, Kepala Pertanahan dan Camat. Polanya adalah dilakukan oleh ketiga dengan cara melakukan penyetoran secara tunai dengan nilai signifikan yang kemudian ditarik dalam waktu yang tidak terlalu lama (pola pass by)," jelasnya lagi.

Lebih jauh Yusuf memaparkan kasus korupsi juga ternyata melibatkan kepala daerah. Dengan pola transaksi yang dilakukan secara tunai, setoran maupun tarikan secara tunai kemudian ditempatkan dalam bentuk deposito, ditransfer ke perusahaan asuransi serta ditarik secara tunai.

Terkait dengan menggunakan rekening pribadi bendaharawan, PPATK menemukan kerjasama kepada daerah dan bendahara pemerintah daerah dengan menyalahgunakan APBD dengan membuka rekening pribadi di Bank sebagai rekening penampungan dana. Dana digunakan untuk keperluan kampanye pemenangan pemilu kepala daerah.

Indahnya Berbagi

Related Posts

Previous
Next Post »