Sekilas tentang Shalat Jum'at




Pernah ada seseorang berkata kepada saya bahwa ada beberapa orang Islam yang beranggapan kalau ibadah shalat Jum'at itu adalah shalat sunnah muakkad, yaitu shalat sunnat yang sangat dianjurkan, dan bukannya ibadah wajib. Dan karena itu maka di dalam ibadah shalat Jum'at tidak perlu melakukan shalat sunnat lagi. 

Bahkan ada juga yang kemudian seusai dari melaksanakan ibadah shalat Jum'at di masjid lalu melaksanakan ibadah shalat Dzuhur dirumahnya atau dikantornya.

Maka dari itu, dengan keterbatasan pengetahuan yang ada, saya mencoba menjelaskan sedikit tentang ibadah shalat Jum'at. Mungkin ini dapat dijadikan satu bahan referensi yang Insya Allah bila ada manfaat didalamnya maka itu tiada lain adalah kehendak Allah Rabbul'aalamiin semata.

Di dalam agama Islam, selain ibadah shalat fardhu lima waktu sehari yang harus dikerjakan oleh para muslim dan muslimah, ada juga satu ibadah shalat yang wajib dilaksanakan oleh kaum pria muslimin namun sunnah bagi kaum wanitanya, yakni ibadah shalat Jum’at.

Sebelumnya akan dijelaskan sedikit, bahwasanya di dalam agama Islam dikenal adanya dua jenis kategori ibadah. Yang pertama adalah ibadah Maghdah yaitu ibadah yang tata cara pelaksanaannya sudah ditentukan tersendiri dengan sistematika yang sudah jelas dan tidak bisa diubah kapanpun dan oleh siapapun. Yang memberikan aturan dan tuntunan terhadap ibadah itu tiada lain adalah contoh panutan setiap insan manusia, Rasulullah Nabi Muhammad Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam.

Oleh karena itu, pelaksanaan ibadah shalat Jum’at tidak bisa dilakukan secara bebas tetapi harus berdasarkan aturan formal yang telah dicontohkan oleh Nabi Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam. Dan ibadah Maghdah yang lainnya adalah shalat fardhu, haji, zakat dan shaum Ramadhan.


Kategori kedua adalah ibadah Ghairu Maghdah, yaitu ibadah yang sifatnya bukan rutin seperti yang disebutkan di atas, melainkan bebas dan dapat dilakukan kapan saja, seperti berdzikir, bersedekah, beramal shalih, berdo’a, dan lain sebagainya.

Dikarenakan shalat Jum’at adalah ibadah wajib dan tidak boleh ditinggalkan, maka kedudukan shalat Jum’at sama dengan shalat fardhu, dan hukumnya adalah fardhu ‘ain atau wajib bagi tiap orang. Namun yang membedakannya adalah shalat Jum’at hanya dilaksanakan seminggu sekali pada hari Jum’at. Dan ibadah shalat Jum’at ini menggantikan ibadah shalat Dzuhur, tetapi hanya dilakukan sebanyak dua raka’at saja dan berjama’ah yang sebelumnya diawali dengan mendengarkan khutbah terlebih dahulu dari khatib Jum’at.


Karena ibadah shalat Jum’at hukumnya adalah fardhu ‘ain, maka ibadah ini tidak boleh ditinggalkan dan wajib dikerjakan oleh setiap muslim yang sudah akil baligh dan sehat jasmani rohani serta pikiran atau tidak gila. 

Hanya boleh ditinggalkan ketika seseorang benar-benar dalam sebuah situasi dan kondisi yang darurat saja, misalnya dalam keadaan sakit parah, dalam perjalanan jauh atau sebagai musafir yang tidak dapat menemukan masjid untuk melaksanakan shalat Jum’at, atau ada bencana alam atau musibah yang menyebabkan dirinya tidak dapat berangkat ke masjid (banjir, tanah longsor, kebakaran). Apabila seseorang berhalangan yang disebabkan oleh kejadian-kejadian tadi maka ia harus menggantinya dengan mengerjakan shalat Dzuhur seperti biasa.


Sementara mereka yang hukumnya adalah tidak wajib untuk melaksanakan ibadah shalat Jum’at adalah kaum wanita, anak kecil (lelaki) yang belum akil baligh, hamba sahaya/budak, dan orang yang sedang sakit. Ini seperti yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam dan diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Thariq bin Syihab Radhyillaahu ‘Anhu:

Al-Jumu’atu haqqun waajibun ‘alaa kulli muslimin fii jamaa’atin illaa arba’atan; mamluukun wamroatun wa shabiyyun wa mariidhun.

Diartikan, “Jum’at itu hak kewajiban bagi tiap-tiap muslim, dilakukan dengan berjama’ah kecuali bagi golongan yang empat; hamba sahaya, kaum wanita, anak-anak dan yang sedang sakit.”


Perintah untuk melaksanakan ibadah shalat Jum’at itu datang langsung dari firman Allah ‘Azza wa Jalla yang tercantum di dalam al-Qur’an di surat al-Jumu’ah (62) ayat 9:

Yaa ayyuhal ladziina aamanuu idzaa nuudiya lish shalaati miy yaumil Jumu’ati fas’au ilaa dzikrillaahi wa dzarul bai’a dzaalikum khirul lakum in kuntum ta’lamuun.

Diterjemahkan, “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk shalat pada hari Jum’at, maka hendaklah kamu bersegera untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Demikianlah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui.”


Seperti telah diketahui, maka Allah Subhaanahu wa Ta’aala selain mewajibkan umat Nabi Muhammad Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam untuk melakukan ibadah shalat Jum’at, juga memberikan balasan pahala bagi yang mematuhi dan melaksanakan perintah-Nya tersebut. Dan begitu juga sebaliknya, Allah Ta’aalaakan melaknat mereka yang semena-mena dengan tidak melakukan apa yang telah diperintahkan-Nya itu, bahkan menganggap sepele perintah Allah tadi. 

Dan karena shalat Jum’at ini dikerjakan seminggu sekali, maka kepada yang telah sengaja meninggalkan ibadah ini, Nabi Muhammad Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallamtelah mengingatkan di dalam beberapa haditnya. Misalnya dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad:

Man taraka tsalaatsa Juma’in tahaawunan bihaa thaba’allaahu ‘alaa qalbihi. Diartikan, 

“Barang siapa meninggalkan shalat Jum’at tiga kali karena menyepelekannya, maka Allah akan menutup mata hatinya.”


Juga hadits yang diriwayatkan oleh al-Hakim: Man tarakal Jumu’ata tsalatsan min ghairi dharuuratin thubi’a ‘alaa qalbihi. Diartikan, “Barang siapa meninggalkan shalat Jum’at tiga kali berturut-turut tanpa ada uzur (halangan), niscaya Allah akan menutup hatinya.”


Barang siapa yang telah dibutakan serta ditutup mata hatinya, maka Allah ‘Azza wa Jalla akan memberikan azab yang keras, seperti yang difirmankan oleh-Nya dalam al-Qur’an di surat al-Baqarah (2) ayat 7:

Khatamallaahu ‘alaa quluubihim wa ‘alaa sam’ihim wa ‘alaa abshaarihim ghisyaa-watuw wa lahum ‘adzaabun ‘azhiim.

Diterjemahkan, “Allah telah menutup hati dan pendengaran mereka, dan pada penglihatan mereka ada penutup; dan bagi mereka azab yang berat.”


Semoga kita semua digolongkan Allah Rabbul’aalamin sebagai hamba-hamba yang senantiasa istiqamah di dalam menjalankan apa yang diperintahkan oleh-Nya dan mampu untuk menjauhi serta tidak melakukan apa yang dilarang-Nya.

Indahnya Berbagi

Related Posts

Previous
Next Post »